Kehidupan - saat mengemudi pada cuaca hujan deras di jalanan tol siapa pun bakal
merasa terganggu dengan nyala lampu hazard mobil yang melaju.hal ini
tentu saja sangat membingunkan pengemudi yang lain,árah mobil mau
kemana.
Kehidupan - Banyak pemilik mobil yang menjadikan ini prosedur baku,dengan segera menyalakan hazard kala hujan,padahan ini tidak tepat.bahkan hal ini bisa memnyebabkan terjadi nya kecelakaan.
apabila dalam kondisi bawah guyuran hujan jalanan licin,jelas kegîatan itu amat membayakan
di dunia internasional menyalakan hazard kala mobil bergerak, apalagi ketika hujan, adalah pelanggaran berat atas aturan lalu lintas darat.
kendaraan yang meyalakan lampu hazard bila akan berpindah jalar tidak akan ketahuan.sebaikannnya jangan pernah meyalakan lampu hazard,cukup menyalakan lampu utama dan berhati-hati saat hujanb deras
bagi pengendara di jalan,penggunaan lampu hazard harus melakukan saat kondisi tepat misalnnya :
• 1. saat kendaraan mengalami malfungsi yang menyebebkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti
• 2. saat akan memberitahu kendaraan yang di belakangnnya kalau di depan ada ganguan seperti adannnya kecelakaan,tanah longsor dll.
• 3. saat sesuatu terjadi pada kendaraan yang kita tumpangin dan kendaraan harus segera menipi atau berhenti
• 4. saat kendaraan berjalan di luar jarur yang seharusnya dilalui.
nah, mulai sekarang biasakan menggunkan lampu hazard sebagaimana mestinya,jangan sampai membahayakan pengemudi lain.yang terpenring jadilah pelopor yang baik dalam berlalu lintas
apabila dalam kondisi bawah guyuran hujan jalanan licin,jelas kegîatan itu amat membayakan
di dunia internasional menyalakan hazard kala mobil bergerak, apalagi ketika hujan, adalah pelanggaran berat atas aturan lalu lintas darat.
kendaraan yang meyalakan lampu hazard bila akan berpindah jalar tidak akan ketahuan.sebaikannnya jangan pernah meyalakan lampu hazard,cukup menyalakan lampu utama dan berhati-hati saat hujanb deras
bagi pengendara di jalan,penggunaan lampu hazard harus melakukan saat kondisi tepat misalnnya :
• 1. saat kendaraan mengalami malfungsi yang menyebebkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti
• 2. saat akan memberitahu kendaraan yang di belakangnnya kalau di depan ada ganguan seperti adannnya kecelakaan,tanah longsor dll.
• 3. saat sesuatu terjadi pada kendaraan yang kita tumpangin dan kendaraan harus segera menipi atau berhenti
• 4. saat kendaraan berjalan di luar jarur yang seharusnya dilalui.
nah, mulai sekarang biasakan menggunkan lampu hazard sebagaimana mestinya,jangan sampai membahayakan pengemudi lain.yang terpenring jadilah pelopor yang baik dalam berlalu lintas
0 komentar:
Posting Komentar